KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
penyusunan makalah Mata Kuliah Hukum Tata Negara dengan judul “Sumbersumber
Hukum Tata Negara” dapat penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan oleh Dosen pembimbing.
Makalah ini merupakan tugas perkuliahan Hukum Tata Negara pada
Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, sekaligus sebagai tugas akhir
semester tiga sebagai pengganti ujian semester.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, oleh sebab itu sumbangan pemikiran yang bersifat koreksi untuk
penyempurnaannya sangat di harapkan, akhirnya penulis mengharapkan semoga
makalah ini dapat bermamfaat dalam menunjang pelaksanaan perkuliahan yang
sedang kita laksanakan bersama.
Palu, Oktober 2009
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................. 1
DAFTAR ISI ................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 3
A. Latar Belakang .......................................................................... 3
B. Maksud dan Tujuan ................................................................... 3
BAB II PERMASALAHAN ................................................................. 4
BAB III PEMBAHASAN ....................................................................... 5
A. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli .................... 5
B. Sumber Hukum .......................................................................... 5
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia .......................... 7
BAB IV PENUTUP ................................................................................ 9
A. KESIMPULAN ......................................................................... 9
B. SARAN-SARAN ....................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan
mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan
cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan,
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulis dalam menyusun makalah ini tiada
lain adalah sebagai tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang di berikan
oleh Dosen pembimbing sebagai tugas akhir semester tiga pada Fakultas
Hukum Universitas Tadukalo Palu yang juga merupakan tugas pengganti
ujian semester tiga.
BAB II
PERMASALAHAN
Pada makalah ini penulis akan menguraikan beberapa permasalahan
yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Sumber-sumber Hukum Tata
Negara antara lain yaitu :
1. Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Apa Pengertian Sumber Hukum ?
3. Apa saja Sumber Hukum Tata Negara ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli
1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara.
3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masingmasing,
Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan
individu-individu.
4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda
terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia
Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),
tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge
Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen,
naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya
pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan
hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat
hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa
melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga
sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1)
Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber
hokum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b)
Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang
terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi
atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya
hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturanaturan
dan ketentuan hukum positipnya.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positip.
o Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
o Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan
lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau
lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara
ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu
ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapatlah disimpulkan secara umum
bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het
amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara
merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara
lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah
dan warga negara
B. Saran-saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami apa pengertian dari Hukum Tata Negara, Apa
yang dimaksud dengan Sumber Hukum dan apa saja sumber-sumber Hukum
Tata Negara Indonesia.
kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu
marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi
pengetahuan. Penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih
sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis
maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa
lainnya / pembaca. Karena penulis memahami sebagai seorang mahasiswa
yang masih dalam tahap pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2008. UUD sebagai Sumber Utama hukum
Tata Negara. Surabaya. Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Copyright@Tomyrambozha.blogspot.com
Tomy Rambozha Putra
-
Saturday, May 15, 2010
MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI
|
|
1comments:
bisa minta judul lgu nya gk ???? keren loch....
Post a Comment
koment yang baek2 yah ^_^